Pages

Rabu, 14 Maret 2012

Implikasi pemberlakuan rancangan undang-undang ITE

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat;
c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran
dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal
mungkin dan bertanggung jawab; dan
e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan
penyelenggara Teknologi Informasi.


Dalam pasal 4 ini merupakan dari tujuan-tujuan dari UUD ITE, dimana terdapat banyak hal positif yang dapat membangun dan mengembangkan potensi masyarakat Indonesia, dengan tetap melindungi dan memberikan rasa aman bagi setiap penggunanya.

Tidak ada komentar: