Tentang UUD ITE ini ada hal positif dan negatifnya,
Hal positifnya antara lain :
- Meminimalisir penyalahgunaan internet
- Melindungi pihak yang menjadi korban dari kejahat di dunia maya
- Memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem elektronik
- Mencegah kejahatan dunia maya
- Dapat memberikan peluang bisnis baru bagi para wiraswasta
Hal negatif :
- Membatasi ruang gerak user dalam berekspresi atau menyampaikan sesuatu
hal di dunia cyber, contoh seperti kasus prita pada tahun 2009 lalu.
- Memblokir situs-situs yang di anggap porno, memfitnah kaum tertentu
padahal di lain sisi tidak semua di situs tersebut berdampak negatif ,
ada pelajaran positif juga yang dapat di ambil dari situs tersebut
UU ITE kedudukannya sangat penting dalam mendukung lancarnya kegiatan
para pebisnis Internet, melindungi akademisi, masyarakat dan mengangkat
citra Indonesia di level internasional. Namun, UU ini juga membatasi
hak kebebasan dalam berekspresi, mengeluarkan pendapat dan bisa
menghambat kreativitas dalam ber-internet, akan tetapi setiap orang
yang mengutarakan pendapatnya, harus bisa mempertanggungjawabkan
kembali pendapatnya tersebut. Oleh karena itu, UU ITE masih perlu
perbaikan, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dengan adanya UU
ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar