Pages

Rabu, 14 Maret 2012

keterbatasan UU ITE dalam mengatur penggunaan T.I

Tentang UUD ITE ini ada hal positif dan negatifnya,

Hal positifnya antara lain :
- Meminimalisir penyalahgunaan internet
- Melindungi pihak yang menjadi korban dari kejahat di dunia maya
- Memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem elektronik
- Mencegah kejahatan dunia maya
- Dapat memberikan peluang bisnis baru bagi para wiraswasta

Hal negatif :
- Membatasi ruang gerak user dalam berekspresi atau menyampaikan sesuatu hal di dunia cyber, contoh seperti kasus prita pada tahun 2009 lalu.
- Memblokir situs-situs yang di anggap porno, memfitnah kaum tertentu padahal di lain sisi tidak semua di situs tersebut berdampak negatif , ada pelajaran positif juga yang dapat di ambil dari situs tersebut


UU ITE kedudukannya sangat penting dalam mendukung lancarnya kegiatan para pebisnis Internet, melindungi akademisi, masyarakat dan mengangkat citra Indonesia di level internasional. Namun, UU ini juga membatasi hak kebebasan dalam berekspresi, mengeluarkan pendapat dan bisa menghambat kreativitas dalam ber-internet, akan tetapi setiap orang yang mengutarakan pendapatnya, harus bisa mempertanggungjawabkan kembali pendapatnya tersebut. Oleh karena itu, UU ITE masih perlu perbaikan, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dengan adanya UU ini.

Tidak ada komentar: